Rangkuman Politik Liberal Pada Masa Kolonialisme

A. Latar Belakang Penerapan Politik Kolonial Liberal di Indonesia.
     1. Berkembangnya faham liberalisme di Eropa.
     2. Kemenangan partai liberal di Belanda.
     3. Adanya Traktar Sumatera 1871,yang memberikan kebebasan bagi Belanda untuk meluaskan wilayahnya ke Aceh.

B. Peraturan Yang Diterapkan Pada Masa Politik Liberal  :
     1. Reglement op het belied der regering in Nedherlandsh Indie (1854) : Berisi tentang tata cara pemerintahan di Indonesia.
     2. Indishe Comtabiliteit Wet (1867) : Berisi tentang perbendaharaan negara Hindia Belanda
     3. Suiker Wet : Yaitu UU gula yang menetapkan bahwa tanaman tebu adalah monopoli pemerintah yg secara berangsurangsur akan dialihkan kepada
         fihak swasta.
     4. Agrarish Wet (undang-undang Agraria) 1870: isinya :

*Undang-undang Agraria ( Agrarish Wet )

 Undang-Undang Agraria 1870 (bahasa Belanda: Agrarische Wet 1870) diberlakukan pada tahun 1870 oleh Engelbertus de Waal (menteri jajahan) sebagai reaksi atas kebijakan pemerintah Hindia Belanda di Jawa. Latar belakang dikeluarkannya Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) antara lain karena kesewenangan pemerintah mengambil alih tanah rakyat. Politikus liberal yang saat itu berkuasa di Belanda tidak setuju dengan Tanam Paksa di Jawa dan ingin membantu penduduk Jawa sambil sekaligus keuntungan ekonomi dari tanah jajahan dengan mengizinkan berdirinya sejumlah perusahaan swasta.

UU Agraria memastikan bahwa kepemilikan tanah di Jawa tercatat. Tanah penduduk dijamin sementara tanah tak bertuan dalam sewaan dapat diserahkan. UU ini dapat dikatakan mengawali berdirinya sejumlah perusahaan swasta di Hindia Belanda.

UU Agraria sering disebut sejalan dengan Undang-Undang Gula 1870, sebab kedua UU itu menimbulkan hasil dan konsekuensi besar atas perekonomian di Jawa.